Link dan Cara Cek NISN serta Status Penerima PIP Kemendikbud 2025

Kemendikbud, Cara cek NISN, cara cek NISN, Cara cek PIP 2025, cara cek nisn untuk pip, Link dan Cara Cek NISN serta Status Penerima PIP Kemendikbud 2025, Cara cek NISN untuk PIP, Cara cek status penerima PIP, Cara mencairkan dana PIP 2025, Besaran dana PIP 2025, Kriteria penerima PIP

Bantuan pendidikan yang diberikan lewat Program Indonesia Pintar (PIP), mulai disalurkan sejak 10 April 2025. Program PIP ini menyasar pelajar dari jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.

Sebagai informasi, bantuan PIP yang disalurkan berupa uang tunai. Tujuannya adalah untuk memperluas akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Dikutip dari pengumuman resmi akun Instagram Kemendikdasmen, penyaluran PIP telah siap untuk siswa kelas akhir, dari siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, serta kelas 12 SMA/SMK.

Cara cek NISN untuk PIP

  • Buka situs resmi NISN Kemendikbud di https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama.
  • Tulis Nama Siswa, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu.
  • Masukkan Kode Captcha.
  • Klik "Cari Data".
  • Nantinya, akan muncul laman daftar nama siswa serta NISN.
  • Catat nomor tersebut untuk mengecek status penerima PIP atau bukan.

Cara cek status penerima PIP

  • Akses link cek penerima PIP 2025 ini, https://pip.kemendikdasmen.go.id.
  • Kemudian, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Selanjutnya, masukkan kode captcha untuk verifikasi login.
  • Setelah itu, klik opsi "Cek Penerima PIP”.
  • Terakhir, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima PIP.
  • Selain itu, sistem juga akan menampilkan nominal bantuan yang akan diterima jika terdaftar.

Cara mencairkan dana PIP 2025

Selanjutnya, peserta dapat mulai mencairkan PIP 2025 sesuai jadwal yang diumumkan. Pencarian PIP 2025 bisa dilakukan lewat bank BRI, BNI, dan BSI melalui teller atau mesin ATM.

Jika hendak mencairkan dana PIP di teller, peserta harus membawa buku tabungan dan kartu debit. Sementara itu, untuk pencairan dana PIP khusus siswa SD dan SMP, peserta wajib didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing.

  • Pastikan rekening tabungan berstatus aktif dan dana telah masuk ke rekening.
  • Besaran penarikan disesuaikan kebutuhan peserta didik.
  • Prosedur dan ketentuan penarikan dana mengikuti bank penyalur.
  • Penarikan dana PIP dilakukan menggunakan buku tabungan atau kartu debit.

Besaran dana PIP 2025

  • Rp 450.000 per tahun.
  • Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
  • Rp 750.000 per tahun.
  • Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
  • Rp 1.800.000 per tahun.
  • Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Kriteria penerima PIP

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya