Belum Cair BSU 2025? Cek Dulu Status Anda: Calon Penerima atau Sudah Penerima

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah dimulai. Namun, sebagian pekerja masih bingung karena belum menerima bantuan, meski namanya terdaftar saat pengecekan.
Salah satu penyebab kebingungan ini adalah perbedaan status dalam sistem, yakni antara "calon penerima" dan "penerima" BSU.
Pemahaman status ini penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan hasil pengecekan.
Pekerja dapat mengecek status BSU melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.
Berikut penjelasan mengenai dua status tersebut, dilansir dari Tribunnews:
1. Calon penerima BSU
Jika hasil pengecekan menampilkan notifikasi seperti:
"NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."
Artinya, data Anda telah lolos tahap awal verifikasi, yakni:
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp3.500.000.
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
Namun, status calon penerima belum menjamin Anda akan menerima BSU. Pekerja masih harus menunggu keputusan resmi masuk dalam batch penyaluran.
2. Penerima BSU
Jika hasil pengecekan menunjukkan notifikasi:
"Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1. Silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan Pos Indonesia."
Berarti Anda sudah resmi ditetapkan sebagai penerima BSU dan tinggal menunggu proses pencairan dana.
Penyaluran BSU dilakukan melalui:
- Bank Himbara: BRI, BNI, Mandiri, dan BTN
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Kantor Pos: bagi penerima tanpa rekening aktif atau yang mengalami kendala teknis
Cara pastikan status dan pencairan
Bagi Anda yang masih berstatus calon penerima, disarankan untuk mengecek secara berkala. Jika sudah ditetapkan sebagai penerima, pastikan informasi rekening Anda aktif atau persiapkan dokumen untuk pencairan di Kantor Pos.
Untuk pencairan di Kantor Pos, biasanya penerima perlu membawa KTP asli dan salinan serta surat undangan dari Pos Indonesia (jika ada).
Salah satu penyebabnya adalah ketidaktahuan mengenai perbedaan status “Calon Penerima” dan “Penerima” BSU dalam sistem.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Belum Terima BSU? Ini Perbedaan Status Calon Penerima vs Penerima BSU,