Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap 4, Cek Lewat Kantor Pos dan Bank Himbara

Pemerintah telah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap keempat tahun 2025 kepada para pekerja dan buruh yang memenuhi syarat sejak Senin, 14 Juli 2025 lalu. Penyaluran dana sebesar Rp 600.000 ini masih berlangsung secara bertahap.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyampaikan bahwa hingga pertengahan Juli 2025, sekitar 13 juta pekerja dan tenaga honorer di seluruh Indonesia telah menerima bantuan tersebut.
“Sudah mencapai 82 sampai 83 persen yang kami salurkan, perkiraan 13 juta lebih penerima,” ujar Immanuel seperti dikutip dari Kompas.tv, Rabu (16/7/2025).
Adapun BSU tahun ini diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, namun pencairannya dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000.
Penyaluran Lewat Bank Himbara dan Kantor Pos
Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui sejumlah bank milik negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Sementara untuk wilayah Aceh, bantuan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, pencairan bisa dilakukan lewat PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah kriteria penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 dengan kategori Penerima Upah (PPU)
- Memiliki gaji atau upah paling tinggi Rp 3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT
Dorongan untuk Pertumbuhan Ekonomi
BSU menjadi salah satu dari lima jenis insentif fiskal yang dikucurkan pemerintah selama periode Juni hingga Juli 2025. Langkah ini diambil guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang pada kuartal pertama hanya mencapai 4,87 persen, di bawah target APBN 2025 sebesar 5,2 persen.
Dari total alokasi anggaran insentif sebesar Rp 24,44 triliun, sekitar Rp 8 triliun dialokasikan khusus untuk BSU. Sementara itu, APBN menanggung Rp 23,59 triliun dari total dana tersebut.
Cara Cek Status Penerima BSU Secara Online
Bagi pekerja yang ingin memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU 2025, bisa mengikuti langkah berikut:
- Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id
- Login dengan akun yang sudah ada atau buat akun baru
- Setelah masuk, klik tombol “Cek Bantuan”
- Jika terdaftar sebagai penerima, lanjutkan verifikasi lewat aplikasi Pospay
- Langkah Buat QR Code di Aplikasi Pospay untuk Cairkan BSU
Untuk pencairan melalui kantor pos, pekerja perlu menunjukkan QR Code dari aplikasi Pospay. Berikut langkah membuatnya:
- Unduh dan buka aplikasi Pospay
- Tekan ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah
- Pilih logo Kemnaker (bergambar lima tangan)
- Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”
- Masukkan NIK KTP dan tekan “Cek Status Penerima”
- Jika terdaftar, unggah foto e-KTP dan isi data diri
- Klik “Lanjutkan” untuk mendapatkan QR Code
- Simpan QR Code dan tunjukkan ke petugas Kantor Pos saat pencairan
Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Pencairan di Kantor Pos
Jika mencairkan BSU lewat kantor pos, berikut dokumen yang wajib dibawa:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- QR Code dari aplikasi Pospay atau surat pemberitahuan penerima BSU
- Nomor handphone aktif
- Proses Pencairan di Kantor Pos
- Ambil nomor antrean layanan bantuan sosial
- Serahkan seluruh dokumen ke petugas
- Petugas akan memindai QR Code dan mencocokkan data
- Dana akan diberikan secara tunai atau melalui Pos Giro
- Proses pencairan akan didokumentasikan sebagai arsip resmi
Perlu dicatat, pencairan BSU tidak bisa diwakilkan. Penerima harus datang sendiri dan membawa semua dokumen yang diminta.