Bank Himbara Buka Akses Kredit Super Mikro untuk Koperasi Merah Putih, Ini Syaratnya

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) akan memperluas jangkauan layanan keuangan hingga ke pelosok desa.
Dengan Kopdes, bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, dan Mandiri bisa membuka layanan super micro finance di desa-desa.
"Berarti, sehingga bank-bank itu bisa punya kehadiran di tiap desa. Mereka bisa kasih super micro finance. Bukan micro finance, tapi ada yang lebih, lebih kecil lagi," ujar Prabowo saat meluncurkan kelembagaan Kopdes/Kel Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).
Super micro finance merupakan layanan keuangan, terutama pinjaman dalam jumlah sangat kecil, yang ditujukan bagi individu atau usaha mikro yang tak memenuhi syarat pinjaman bank konvensional.
Tujuan dari skema ini adalah memberi akses modal bagi mereka yang ingin mengembangkan usaha kecil atau memenuhi kebutuhan keuangan mendesak.
Presiden Prabowo Subianto meluncurkan kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).
Apa Saja Fasilitas yang Akan Dihadirkan Kopdes?
Selain layanan keuangan, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya kehadiran apotek di setiap desa melalui Kopdes. Apotek tersebut akan menyediakan obat generik bagi masyarakat kurang mampu.
"Kalau orang desa benar-benar tidak mampu, obatnya kita kasih gratis," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 2 miliar per tahun untuk membangun kelembagaan Kopdes/Kel Merah Putih.
Prabowo menyebut, dana tersebut bisa dioptimalkan dengan memanfaatkan aset desa, kecamatan, dan kabupaten yang belum digunakan.
"Dengan dana desa itu, ternyata kita bisa membiayai semua ini," ujarnya.
Apa Syarat agar Kopdes Bisa Mendapat Pinjaman Bank?
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, menegaskan pentingnya legalitas badan hukum bagi Kopdes agar bisa mendapatkan pembiayaan dari bank Himbara.
“Makanya SK AHU itu yang jadi pegangan utama. Kementerian BUMN melalui bank-bank Himbara menyampaikan, kalau tidak ada SK, mereka tidak bisa memberikan pinjaman,” kata Widodo, Jumat (18/7/2025).
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengklaim sebagai bagian dari Kopdes tanpa legalitas yang sah.
Dengan SK resmi, koperasi juga akan mendapat perlindungan hukum dan branding dari negara.
“Kita sudah daftarkan logonya, hak ciptanya juga ada. Bahkan akan kita proses hingga merek kolektif dan hak paten, agar produk-produk yang dihasilkan koperasi bisa mendapat perlindungan hukum,” jelasnya.
Menurut Widodo, pendaftaran merek kolektif menjadi langkah strategis untuk melindungi produk lokal agar tidak diklaim pihak luar.
“Daripada produksi sendiri-sendiri, lebih baik dikoordinir koperasi. Misalnya jadi merek kolektif, Emping Banten - Produksi Koperasi Desa Merah Putih," ujarnya.
Langkah ini juga memastikan akuntabilitas dan kepercayaan dari mitra usaha, termasuk perbankan.
Dirjen AHU mendorong agar Kopdes tumbuh sebagai entitas usaha yang berdaya saing, terlindungi, dan berkelanjutan.
“Nah ini kan menjadi salah satu gerakan untuk perlindungan hukum bagi usaha mikro, kecil, menengah, khususnya Kopdes ini,” pungkasnya.
Dengan dukungan legalitas dan fasilitas yang ditawarkan, Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi instrumen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Ada Kopdes Merah Putih, Warga Desa Bisa Dapat Layanan Keuangan Super Mikro dari Himbara".