Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Benarkah Capai Rp 15 Juta?

Koperasi Merah Putih, koperasi Merah Putih, koperasi merah putih, koperasi merah putih adalah, gaji pengurus koperasi merah putih, gaji koperasi merah putih, Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Benarkah Capai Rp 15 Juta?, 1. Akses Situs Resmi, 2. Pilih Skema Koperasi, 3. Isi Formulir Pendaftaran, 4. Unggah Dokumen Pendukung, 5. Kirim Permohonan, 6. Ketentuan Nama

Presiden Prabowo Subianto meluncurkan secara serentak lebih dari 80.000 Koperasi Merah Putih pada Senin (21/7/2025).

Peluncuran ini dipusatkan di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Per hari ini, tercatat 80.081 Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk secara hukum. "Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Senin 21 Juli 2025 saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia meluncurkan kelembagaan 80.000 koperasi desa dan kelurahan Merah Putih," kata Prabowo dalam peluncuran, Senin.

Lalu, berapa gaji Pengurus koperasi Merah Putih?

Sebelumnya santer beredar kabar yang menyebutkan bahwa gaji pengurus koperasi bisa mencapai Rp 8 juta per bulan. Sementara itu, gaji pengawas koperasi merah putih diklaim dapat menyentuh angka Rp 15 juta.

Namun, klaim tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati menegaskan bahwa hal tersebut tergantung pada kesepakatan internal koperasi.

“Jadi fokusnya memang pembentukan (koperasi), usaha, baru pembiayaan. Jangan pembiayaan dulu,” kata Adi dikutip dari

Adi menjelaskan bahwa pembentukan koperasi seharusnya didahului dengan fokus pada jenis usaha yang akan dijalankan. Setelah usaha berjalan, barulah persoalan operasional termasuk gaji bisa dibahas.

“Misalnya pertanian, perikanan, perdagangan dan lain-lain,” kata Adi.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa Kementerian Koperasi tidak menetapkan nominal gaji pengurus atau pengawas koperasi.

Setiap koperasi memiliki otonomi untuk menentukan hal tersebut berdasarkan kemampuan dan kesepakatan internal. Nantinya, tiap koperasi merah putih ditargetkan memiliki mininal tiga orang pengawas dan lima orang pengurus.

Bagaimana cara mendaftar Koperasi Merah Putih?

Masyarakat yang ingin membentuk Koperasi Desa Merah Putih dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui situs resmi pemerintah.

langkah pendaftarannya:

1. Akses Situs Resmi

Kunjungi laman kopdesmerahputih.kop.id menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet.

2. Pilih Skema Koperasi

  • Pilih salah satu dari tiga model pembentukan koperasi:
  • Mendirikan koperasi baru
  • Mengembangkan koperasi yang sudah ada
  • Merevitalisasi koperasi yang tidak aktif

3. Isi Formulir Pendaftaran

Lengkapi data koperasi seperti: Nama koperasi Alamat lengkap Struktur organisasi Jenis usaha Identitas wilayah (desa/kecamatan/kabupaten/provinsi)

4. Unggah Dokumen Pendukung

Sertakan dokumen-dokumen berikut:

  • Akta pendirian koperasi dari notaris
  • Berita acara musyawarah desa
  • Berita acara rapat anggota tahunan

5. Kirim Permohonan

Setelah seluruh dokumen dan data lengkap, klik tombol “Daftar Sekarang” untuk mengirimkan pendaftaran ke sistem nasional.

6. Ketentuan Nama

Koperasi Nama koperasi harus sesuai dengan pedoman pemerintah. Contohnya:

Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa] Koperasi Kelurahan Merah Putih [Nama Kelurahan]

Penambahan nama kecamatan juga diperbolehkan jika diperlukan.