Delapan Pemilik Mobil, Truk dan Bus Ini Terancam Denda Rp 50 Juta, Sidang Tilang Minggu Depan

- Sebanyak delapan orang pemilik kendaraan terdiri dari mobil, truk dan bus terancam denda Rp 50 juta atau pidana kurungan 6 bulan.
Mereka dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) tilang pada minggu depan, (29/8/25).
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
Ini dilakukan lantaran kendaraan tersebut tak lolos uji emisi yang digelar DLH bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan.
"Pemilik kendaraan yang emisinya melebihi ambang batas terancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," ucap Asep dalam keterangannya, (19/8/25) disitat dari Kompas.com.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) Perda 2 Tahun 2005," sambungnya.
Ia menjelaskan, uji emisi merupakan upaya untuk memastikan kendaraan berat yang beroperasi tidak menambah beban pencemaran udara.
Berdasar kajian Vital Strategies (2019) dan World Resources Institute (2023), kendaraan berat berbahan bakar diesel seperti truk dan bus menyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek.