Mobil Ditabrak Truk Damkar, Bisa Klaim Asuransi?

pemadam kebakaran, Asuransi Astra, Asuransi Kendaraan, klaim asuransi, asuransi kendaraan, mobil pemadam kebakaran, truk pemadam kebakaran, Mobil Ditabrak Truk Damkar, Bisa Klaim Asuransi?

Belum lama ini, ada kejadian viral di media sosial yang terekam oleh video amatir. Terlihat pengendara mobil yang disundul oleh truk pemadam kebakaran (damkar) karena dinilai menghalangi laju kendaraan.

Salah satu video yang viral diunggah ulang oleh akun Instagram @mood.jakarta, Minggu (13/7/2025). Diketahui, kejadian tersebut terjadi di daerah Balikpapan Utara.

Komandan Regu 2 Damkar Balikpapan Utara Djunaedi alias Djuned, mengatakan, pihaknya terpaksa mengambil tindakan mendorong mobil dari belakang. Sebab, mobil merah yang dikendarai oleh ibu-ibu tidak memberi jalan untuk mobil damkar.

"Suara sirine kami sudah nyaring, sudah diklakson berkali-kali juga. Ditambah lagi anggota kami yang di atas mobil berteriak. Jika memang emak-emak itu panik dan tidak bisa ke pinggir dengan alasan banyak motor parkir, kan dia bisa auto ngebut maju ke depan karena di arah depan kosong," ujar Djuned, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

"Tapi, kenyataannya dia masih slow aja nyetir mobilnya. Begitu kami lihat, ternyata penyebab emak-emak itu masih slow, karena dia menonton kebakaran sambil menyetir. Jadi, kami terpaksa ambil tindakan itu supaya tidak dinilai warga terlambat untuk penanganan kebakaran," kata Djuned.

Pada video terlihat, mobil merah tersebut disundul atau didorong dari belakang oleh mobil damkar. Tentunya, lecet atau penyok tidak terhindarkan dari tindakan tersebut.

pemadam kebakaran, Asuransi Astra, Asuransi Kendaraan, klaim asuransi, asuransi kendaraan, mobil pemadam kebakaran, truk pemadam kebakaran, Mobil Ditabrak Truk Damkar, Bisa Klaim Asuransi?

Mobil pemadam kebakaran terus bersiaga untuk pendinginan dan Glodok Plaza hingga malam hari.

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management di Asuransi Astra, mengatakan, jika pengendara mobil tersebut terbukti menghalang-halangi dan tidak memberikan prioritas kepada damkar, maka asuransi tidak akan bisa diklaim.

"Bisa dilihat pada polis asuransi, di bagian sengaja atau melanggar rambu. Tapi, ini beda ceritanya kalau dia kurang andal atau panik," ujar Iwan, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), tepatnya Bab II Pengecualian Pasal 3 ayat 4.1, disebutkan:

"Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung."