Insiden Mobil Listrik BYD Terbakar, Bisa Klaim Asuransi atau Tidak?

BYD Indonesia menyebut tidak terjadi nyala api besar dan dugaan awal mengarah pada masalah teknis pada sistem baterai. Kendaraan tersebut telah diamankan untuk proses investigasi lebih lanjut.
Secara umum, asuransi mobil all risk/comprehensive maupun TLO bisa menanggung kerusakan akibat kebakaran, termasuk untuk kendaraan listrik, selama penyebabnya bukan kelalaian pemilik atau pelanggaran ketentuan polis.
“Asuransi akan mengganti atau meng-cover jika sebuah kejadian sesuai pertanggungan yang tertulis di dalam polis,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR Marcomm dan Event Asuransi Astra, kepada Kompas.com (14/5/2025).
Untuk bisa mengajukan klaim, pemilik kendaraan perlu segera melapor ke pihak asuransi, menyertakan dokumen lengkap seperti STNK, foto kerusakan, kronologi kejadian, dan laporan dari pihak berwenang.
“Termasuk akibat mobil tiba-tiba meledak akibat mobil itu sendiri, akan di-cover selama bukan akibat risiko yang dikecualikan,” kata dia.