Kendaraan Rusak Saat Parkir: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

klaim asuransi, Perlindungan konsumen, kerusakan mobil, tanggung jawab parkir, Kendaraan Rusak Saat Parkir: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Apes tidak mengenal hari, termasuk jika mobil yang lagi parkir tiba-tiba sudah dalam kondisi rusak karena ditabrak oleh kendaraan lain yang tak diketahui pelakunya.

Situasi seperti ini kerap menimbulkan pertanyaan: siapa yang seharusnya bertanggung jawab?

Bisakah menuntut ganti rugi kepada pengelola parkir?

klaim asuransi, Perlindungan konsumen, kerusakan mobil, tanggung jawab parkir, Kendaraan Rusak Saat Parkir: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Ilustrasi tempat parkir mobil

Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano menjelaskan bahwa secara umum, jika kendaraan ditabrak dan pelakunya tidak diketahui, hal tersebut sebenarnya masih bisa ditanggung oleh asuransi. "Kalau untuk poin 1, mobil kita ditabrak terus orangnya kabur, enggak tahu pelakunya setahu saya di dalam asuransi itu juga ditanggung," ujar Rio kepada Kompas.com, Jumat (15/8/2025).

"Tapi balik lagi, sejauh mana klaim yang ditanggung oleh asuransi. Seharusnya kalau misalnya all risk, itu juga termasuk hal yang ditanggung oleh asuransi," katanya.

"Jadi, intinya adalah poin 1 bisa dan harusnya bisa, tapi tergantung dari si operator parkir jangkauannya sejauh mana untuk klaim asuransi," jelasnya.

Untuk diketahui, setiap pengelola parkir gedung, baik di pusat perbelanjaan, perkantoran, maupun kawasan hunian, sebenarnya diwajibkan memiliki polis asuransi sebagai syarat utama untuk mendapatkan izin operasional.

Kewajiban ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap konsumen apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan saat berada di area parkir.

klaim asuransi, Perlindungan konsumen, kerusakan mobil, tanggung jawab parkir, Kendaraan Rusak Saat Parkir: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Ilustrasi parkir mobil. Seorang wisatawan asal Senen, Jakarta Pusat, Hasan, mengalami kejadian tak menyenangkan saat berwisata ke Monumen Nasional (Monas) pada libur Lebaran 2025, Rabu (2/4/2025). Hasan menjadi korban parkir liar dan mengalami insiden ban kempis saat mobil ditinggal 10 menit.

“Kalau tidak ada asuransi, izin parkir tidak boleh keluar. Itu sudah jadi syarat mutlak sejak awal,” kata Rio kepada Kompas.com.

Rio menjelaskan bahwa kewajiban memiliki polis asuransi ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen ketika kendaraan mereka hilang atau mengalami kerusakan saat berada di area yang dikelola secara profesional.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!