Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, DPR Ingatkan Negara Tidak Boleh Lepas Tanggung Jawab

Pemerintah berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai 2026.
Rencana tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Wacana ini langsung menuai perhatian dari DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menekankan bahwa kebijakan fiskal tidak boleh mengurangi hak masyarakat miskin dan rentan untuk mendapatkan layanan kesehatan.
“Bila wacana ini jadi diterapkan, jangan sampai berdampak terhadap subsidi bagi masyarakat. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena hitung-hitungan fiskal,” ujar Nurhadi, dikutip dari siaran pers, Rabu (20/8/2025).
Subsidi Harus Diperkuat untuk Masyarakat Miskin
Menurut Nurhadi, pemerintah memang tidak akan menaikkan tarif iuran secara serentak.
Kenaikan akan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa berdampak pada keberlanjutan akses layanan kesehatan, terutama bagi kelompok miskin dan rentan.
“Kesehatan adalah hak dasar warga negara, bukan komoditas. Karena itu, kebijakan pembiayaan tidak boleh sampai menutup akses masyarakat terhadap JKN,” terang Nurhadi.
Politikus Partai Nasdem itu menegaskan, bila iuran benar-benar dinaikkan, maka subsidi justru harus diperkuat.
“Prinsip keadilan fiskal menuntut keberpihakan negara kepada yang lemah,” katanya.
Kenaikan Iuran Harus Diikuti Perbaikan Layanan
Selain soal subsidi, Nurhadi juga meminta agar peningkatan iuran dibarengi dengan perbaikan layanan.
Ia menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik jika diwajibkan membayar lebih mahal.
“Pemerintah harus bisa memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejalan dengan peningkatan pelayanan dan fasilitas kesehatan. Jangan sampai rakyat dipaksa membayar lebih mahal untuk layanan yang justru semakin rumit dan mengecewakan,” ujar dia.
Ketentuan Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa ketentuan iuran peserta hingga saat ini masih mengacu pada aturan yang berlaku.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
"Perlu kami tegaskan bahwa sampai dengan saat ini, besaran iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku," kata Rizzky ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (19/8/2025).
Adapun ketentuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
- Kelas I: Rp150.000 per peserta
- Kelas II: Rp100.000 per peserta
- Kelas III: Rp42.000, dengan subsidi Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.
Rizzky menambahkan, BPJS Kesehatan mendukung langkah pemerintah untuk menjaga keberlanjutan program JKN.
Menurutnya, program ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin layanan kesehatan bagi hampir seluruh penduduk Indonesia.
“Kami tentu mendukung upaya pemerintah agar Program JKN ini tetap sustain, mampu melayani peserta yang hampir seluruhnya adalah penduduk Indonesia. Ini adalah wujud kehadiran negara,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!