Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden

Saat ini tercatat ada sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang statusnya dinonaktifkan.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti beralasan penonaktifan itu mengikuti arahan dari Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Mengacu pada peraturan tersebut, mulai bulan Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN," kata Ali Ghufron, kepada media di Jakarta, Selasa (24/6).
Namun, Ali Ghufron memastikan masyarakat peserta PBI JKN masih tetap bisa mengakses layanan BPJS Kesehatan ke rumah sakit.
Dia juga meluruskan masyarakat miskin yang tidak masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional bisa melapor untuk mengaktifkan kembali status PBI JKN-nya.
"Di pemerintah daerah itu ada yang namanya Universal Health Coverage (UHC) prioritas, jadi bukan berarti kalau nonaktif tidak bisa akses ke rumah sakit, peserta bisa ke situ (pemda) terus langsung diaktifkan kembali," papar Dirut BPJS Kesehatan itu.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan 7,39 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera.
“Penerima bantuan PBI JKN itu alokasinya sekitar Rp96,8 juta, berasal dari usulan bupati dan wali kota se-Indonesia. Setelah pemadanan data, sebanyak 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan dianggap sudah sejahtera,” kata Mensos, dikutip Antara.
Mensos menegaskan kuota nasional PBI JKN tidak dikurangi, karena peserta yang dinonaktifkan akan langsung digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam basis data DTSEN. “Kami akan berkoordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan akan tetap dibantu,” tandasnya. (*)