Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional

Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bukanlah kebijakan istimewa.

Menurut Habiburokhman, kebijakan melainkan bagian dari hak prerogatif presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945.

"Pasal 14 UUD 1945 secara jelas memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Presiden Prabowo dalam hal ini menjalankan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara,” ujar Habiburokhman, Senin (4/8).

Menurut Habiburokhman, kebijakan ini sudah lazim dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya sejak era Soekarno hingga Joko Widodo untuk kepentingan stabilitas nasional dan persatuan.

Habiburokhman juga menyoroti bahwa kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto memiliki unsur pidana yang sangat tipis, tidak melibatkan kerugian negara, dan tidak terbukti melakukan obstruction of justice.

“(Di kasus Tom Lembong) Mens rea-nya tipis sekali. Tidak ada aliran dana, tidak ada kerugian negara. Bahkan (di kasus Hasto Kristiyanto), obstruction of justice juga tidak terbukti. Jadi, dari perspektif hukum, dua kasus ini tidak signifikan,” jelasnya.

Oleh karena itu, kegaduhan politik yang timbul dianggap tidak produktif. Habiburokhman menilai langkah Prabowo sebagai tindakan yang tepat untuk menjaga persatuan.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan amnesti dan abolisi juga berfungsi untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.