Singgung Kasus Hasto, Megawati: Urusan Begini aja Presiden Harus Turun Tangan

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mengaku sedih melihat kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun menyinggung kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto yang baru saja bebas dari rutan KPK.
Hal tersebut disampaikan Megawati saat memberikan pidato dalam kongres ke-6 PDIP di Nusa Dua, Bali, Sabtu, 2 Agustus 2025.
"Maaf ya, kalau saya liat KPK sekarang sedihnya bukan main saya, saya lah yang membuat yang namanya Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Megawati.

Kongres PDIP, Susunan kepengurusan Partai
"Coba kalau sekarang modelnya kayak begini, lalu bagaimana, coba saja pikir, kan aneh, saya merasa aneh kok, masa urusan begini saja presiden harus turun tangan, coba pikirkan," lanjutnya.
Presiden ke-5 RI ini pun mempertanyakan tindakan yang dilakukan KPK dalam menangani suatu perkara.
"Saya kan pernah presiden, coba, jadi saya tahu liku-likunya, coba kalau kalian itu ya, kan lucu ya, kenapa sih kok KPK jadi begitu, itulah," ucap dia.
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
“Rapat konsultasi adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR menyetujui usulan Prabowo untuk memberikan abolisi terhadap Tom Lembong.

Kongres PDIP, Susunan kepengurusan Partai
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” sambungnya.
Dalam rapat konsultasi tersebut juga diputuskan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42/Pres/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas dia.