KPK Periksa 3 Dirut Swasta Terkait Bansos Presiden Era COVID, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 125 M

KPK Periksa 3 Dirut Swasta Terkait Bansos Presiden Era COVID, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 125 M

Hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan tiga direktur utama perusahaan swasta menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.

“Pemeriksaan atas nama AHJ selaku Dirut PT Junatama Foodia Kreasindo, UK selaku Dirut PT Famindo Meta Komunika, dan TM selaku Dirut PT Anomali Lumbung Artha,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi media dari Jakarta, Senin (11/8).

Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap tiga saksi dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus bansos presiden terkait penanganan COVID-19 di Kemensos tahun 2020 pada 26 Juni 2024 lalu.

Penyidikan kasus dugaan korupsi bansos presiden itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos.

Lembaga antirasuah menjelaskan modus dalam kasus tersebut adalah mengurangi kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat.

Dilansir Antara, kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut berdasarkan perhitungan awal mencapai Rp 125 miliar. (*)