Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia

Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR RI nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.

Dalam surat itu, Kepala Negara memberikan amnesti kepada 1.116 yang telah dijatuhi hukuman, termasuk Hasto.

"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristyanto," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

Dasco memastikan DPR sudah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas pemberian Amnesti kepada Hasto.

Diketahui, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 250 juta, untuk kasus dugaan suap PAW Harun Masiku.

Lalu, apa itu amnesti? Berikut penjelasannya:

Amnesti adalah pengampunan atau pembebasan dari hukuman yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas kepada individu atau kelompok yang telah melakukan pelanggaran atau kejahatan tertentu.

Pengaturan amnesti sebagai salah satu hak prerogatif Presiden yang termuat dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) berbunyi:

'Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat'

Kemudian, terdapat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi (UU Amnesti) menyatakan bahwa:

'Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman'

Menurut Marwan dan Jimmy dalam bukunya Kamus Hukum Dictionary Of Law Complete Edition (2009), amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan.

Mekanisme pemberian amnesti diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mekanisme Pemberian Amnesti:

  • Usulan

Amnesti dapat diusulkan oleh Presiden sendiri atau melalui mekanisme lain yang diatur oleh undang-undang.

  • Pertimbangan DPR

Usulan amnesti kemudian diajukan kepada DPR untuk dimintakan pertimbangannya. DPR akan membahas usulan tersebut dan memberikan pendapatnya kepada Presiden.

  • Keputusan Presiden

Berdasarkan pertimbangan DPR, Presiden akan mengambil keputusan akhir mengenai pemberian amnesti.

  • Pemberlakuan

Jika amnesti disetujui, maka akan dikeluarkan keputusan presiden yang berisi nama-nama orang yang mendapatkan amnesti dan jenis tindak pidana yang diampuni. (Pon)