Prabowo Beri Peringatan ke Pengusaha Curang dan Tipu Rakyat, Janji Rakyat Tidak Jadi Korban Serakahnomics

Presiden Prabowo Subianto mengirim peringatan keras kepada pengusaha-pengusaha curang yang menipu dan mengorbankan hajat hidup orang banyak. Atau pada yang Presiden istilahkan serakahnomic.
Prabowo bahwa negara dapat menyita aset-aset mereka dan mengembalikannya kepada rakyat Indonesia.
"Saya pastikan perusahaan-perusahaan siapapun yang berani manipulasi dan melanggar, kami akan proses hukum, dan berdasarkan wewenang konstitusional yang ada pada Presiden Republik Indonesia, kami akan sita yang bisa kami sita,"
Ia menegaskan janjinya selamatkan rakyat, membela kepentingan rakyat, dan pastikan rakyat Indonesia tidak akan menjadi korban Serakahnomics.
Presiden kemudian mengungkap pengusaha-pengusaha yang curang itu telah menipu rakyat dan membawa keuntungan mereka keluar dari Indonesia.
"Ini harus kita hentikan! Selama saya menjabat Presiden Republik Indonesia, jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa bertindak seenaknya. Kami tidak gentar dengan kebesaranmu, kami tidak gentar dengan kekayaanmu, karena kekayaanmu berasal dari rakyat Indonesia," ujar Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo kemudian menjelaskan pemerintah dan aparat penegak hukum berpedoman kepada konstitusi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Kita akan gunakan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yang sudah sangat jelas: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara. Ini warisan Bung Hatta, ini warisan Bung Syahrir, saya yakin mereka berada atas kebenaran," sambung Presiden.
Presiden juga menyebutkan ancaman pidana bagi mereka yang menyebabkan kelangkaan barang-barang pokok dan barang penting lainnya.
"Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu: Kami akan selalu tegas pada mereka yang melanggar aturan, mempersulit hidup rakyat, mereka yang mencari keuntungan gila-gilaan di atas penderitaan orang kecil,"
"Pemerintah yang saya pimpin konsekuen menggunakan segala kewenangan yang diberikan kepada kami dari Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terutama Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1)," kata Presiden Prabowo saat menyampaikan pidato kinerja lembaga-lembaga pemerintah dan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI di Jakarta, Jumat.
Presiden kemudian menyampaikan isi Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas bisa mendapat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar".