DPR Bongkar Akal-akalan Komisaris BUMN yang Dapat Bonus Miliaran, Dukung Langkah Prabowo Habisi Tantiem

DPR Bongkar Akal-akalan Komisaris BUMN yang Dapat Bonus Miliaran, Dukung Langkah Prabowo Habisi Tantiem

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus tantiem bagi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperbaiki tata kelola dan sistem insentif di perusahaan milik negara.

Menurut Rivqy, para komisaris BUMN tidak pantas menerima tantiem jika perusahaan yang mereka awasi mengalami kerugian.

“Jadi kalau perusahaannya rugi, direksi juga tidak layak mendapat tantiem. Bonus hanya diberikan jika kinerja positif dan perusahaan memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat,” ujarnya, Rabu (20/8).

Hal ini dinilai akan memperbaiki sistem insentif di BUMN dan memastikan para komisaris bekerja secara optimal untuk kemajuan perusahaan.

“Komisaris BUMN harus berfokus pada pengawasan dan peningkatan kinerja perusahaan. Tanpa kontribusi nyata, tidak sepantasnya ada bonus tantiem yang diterima,” tegasnya.

Sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI, Rivqy juga menyetujui rencana perampingan jumlah komisaris BUMN agar lebih efisien. Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan kinerja BUMN. “Pemangkasan jumlah komisaris merupakan langkah yang tepat. Jumlah komisaris tidak perlu terlalu banyak,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam pidatonya di DPR, Presiden Prabowo mengumumkan rencananya untuk menghapus tantiem dan merampingkan jumlah komisaris.

Ia mempertanyakan tujuan tantiem, menyebutnya sebagai akal-akalan komisaris, dan menyoroti kasus komisaris yang menerima tantiem hingga Rp40 miliar hanya dengan rapat sebulan sekali.

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-02/MBU/2009, tantiem adalah penghargaan tahunan bagi direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas jika perusahaan meraup laba.

Tantiem juga bisa diberikan kepada direksi dan dewan komisaris Persero jika terjadi peningkatan kinerja, bahkan saat perusahaan masih merugi.