Tom Lembong Segera Dibebaskan, Kuasa Hukum: Masih Tunggu Surat Presiden

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijadwalkan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025), usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dilansir Kompas.com (01/08/2025), kabar tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Zaid Mushafi.
“Betul, insyaallah jika tidak ada halangan besok Pak Tom akan dibebaskan,” kata Zaid saat dihubungi, Kamis (31/7/2025).
Zaid menegaskan bahwa tim kuasa hukum dan pihak keluarga telah mempersiapkan penjemputan Tom Lembong pada hari kebebasannya.
Masih Tunggu Surat Keputusan Presiden
Meski telah disetujui oleh DPR RI, pembebasan Tom Lembong belum bisa dilakukan sebelum terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang secara resmi menetapkan abolisi.
“Kami dari tim hukum dan keluarga masih menunggu surat dari presiden,” ujar Zaid.
Sesuai Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, abolisi merupakan hak prerogatif Presiden dan hanya dapat diberlakukan setelah ada Keppres. Dengan terbitnya abolisi, seluruh proses pidana terhadap Tom Lembong akan dihentikan, dan peristiwa hukum yang menimpanya dihapuskan.
DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Selain itu, DPR juga memberikan persetujuan atas permintaan Presiden terkait pemberian amnesti terhadap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan 1.116 orang lainnya.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.
Amnesti dan Abolisi, Hak Konstitusional Presiden
Abolisi dan amnesti merupakan bentuk pengampunan yang termasuk dalam hak prerogatif Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Keduanya memiliki dasar hukum yang kuat dan berlaku dalam sistem hukum Indonesia sebagai bentuk campur tangan Presiden atas kasus pidana, baik dalam bentuk penghentian proses hukum (abolisi) maupun penghapusan akibat hukum dari pidana yang sudah dijatuhkan (amnesti).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Beda Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Prabowo untuk Tom lembong dan Hasto Kristiyanto.