Sidang Gugatan Lisa Mariana, Kuasa Hukum RK: Bukti Sebut CA Anak Dori Setiawan

Sidang gugatan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil di PN Bandung
Sidang gugatan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil di PN Bandung

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wati Trisnawati, menyoroti adanya bukti yang dinilai janggal dalam sidang perkara perdata gugatan Lisa Mariana terhadap kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Menurutnya, salah satu bukti surat justru menyebut nama ayah anak CA adalah Dori Setiawan, bukan Ridwan Kamil (RK).

“Ada keterangan dari Lisa Mariana bahwa ayah dari anak CA itu adalah Ridwan Kamil. Tetapi, setelah kami baca bukti itu namanya justru Dori Setiawan bukan RK. Bismillah semoga eksepsi kami diterima majelis hakim,” ujar Wati dalam persidangan, Rabu, 20 Agustus 2025.

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.

Sidang kali ini digelar di tengah perhatian publik terhadap pengumuman hasil tes DNA di Bareskrim Polri. Agenda sidang adalah pembuktian penggugat yang berlangsung cepat hanya dengan memperlihatkan bukti-bukti yang dibawa pihak Lisa Mariana. Baik Lisa maupun RK tidak hadir, dan keduanya diwakili kuasa hukum masing-masing.

Wati menjelaskan, bukti yang diajukan penggugat antara lain KTP, surat keterangan lahir dari rumah sakit, jawaban tergugat terkait alamat, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49 Tahun 2010.

“Melihat empat bukti surat tadi kami melihat tak ada kaitannya dengan eksepsi. Kalau KTP terkait jawaban dari tergugat atau kaitan dengan alamat itu kan mengenai alamat. Sedangkan yang kami eksepsi itu adalah kompetensinya yang absolut, sebab ini kan berkaitan dengan asal-usul anak seharusnya diajukan di Pengadilan Agama bukan di Pengadilan Negeri. Maka, menurut kami empat bukti tadi harus dikesampingkan lantaran tak ada kaitan dengan eksepsi,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Lisa Mariana, Fredi Simamorang, menegaskan pihaknya sudah menyerahkan bukti yang berkaitan dengan eksepsi yang diajukan tergugat.

“Hari ini kita menyerahkan bukti atas eksepsi yang diajukan tergugat. Ada empat bukti yang kami ajukan, yaitu terkait domisili sebenarnya dan menekankan bahwa dalil kami dalam gugatan ini adalah perbuatan melawan hukum. Kami juga menegaskan putusan MK Nomor 46 sangat jelas, bahwa ayah biologis itu harus bertanggung jawab atas anak yang dilahirkan dari hubungan biologisnya,” ujar Fredi.

Menurutnya, bukti paling konkret adalah mengenai domisili RK. “Kami sudah melampirkan KTP atau domisili tergugat, Pak RK, di Bandung. Dengan begitu, jelas bahwa gugatan yang kami ajukan di PN Bandung sudah sesuai dengan perundang-undangan,” ungkapnya.

Fredi juga kembali menekankan dasar hukum yang dipakai pihaknya merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 Tahun 2010.

“Dalam hal ini, Lisa dan Pak RK telah melahirkan seorang anak perempuan bernama CA. Maka keduanya harus bertanggung jawab, bukan hanya Lisa seorang, tapi juga RK,” katanya. (Cepi Kurnia/tvOne/Bandung)

Halaman Selanjutnya
“Hari ini kita menyerahkan bukti atas eksepsi yang diajukan tergugat. Ada empat bukti yang kami ajukan, yaitu terkait domisili sebenarnya dan menekankan bahwa dalil kami dalam gugatan ini adalah perbuatan melawan hukum. Kami juga menegaskan putusan MK Nomor 46 sangat jelas, bahwa ayah biologis itu harus bertanggung jawab atas anak yang dilahirkan dari hubungan biologisnya,” ujar Fredi.
Halaman Selanjutnya