Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Belum Terima Surat Resmi Cegah ke Luar Negeri

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.
Dilansir Kompas.com (30/06/2025), Hotman menyebut, informasi tersebut baru diketahui dari pemberitaan media.
“Tidak dikabari. Tahunya dari berita,” ujar Hotman saat dikonfirmasi pada Senin (30/6/2025).
Ia menambahkan, sejak berita pencegahan itu muncul pada Jumat (27/6/2025), baik dirinya maupun Nadiem belum menerima pemberitahuan resmi dalam bentuk apapun. “Sampai hari ini belum ada surat atau pernyataan resmi,” ungkapnya.
Nadiem Makarim Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Chromebook
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk jangka waktu enam bulan.
Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (27/6/2025).
Pada Senin (23/6/2025), Nadiem telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut menggali pengetahuannya sebagai menteri, termasuk proses pengadaan, arahannya kepada staf, hingga dugaan keterkaitan dengan vendor tertentu.
“(Nadiem ditanya) bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” jelas Harli.
Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun Masih Diselidiki
Harli menambahkan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya hubungan antara proses pengadaan dan penawaran dari pihak-pihak tertentu, termasuk Google.
“Ada hubungan-hubungan seperti penawaran yang dilakukan oleh pihak Google dan sebagainya terkait dengan Chromebook ini. Itu yang masih dibicarakan,” tambahnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk perhitungan kerugian negara.
Pemeriksaan Berlanjut terhadap Staf Nadiem
Selain Nadiem, penyidik turut memeriksa beberapa staf yang pernah bekerja bersamanya. Mereka adalah Fiona Handayani (eks Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan dari staf khusus), dan Jurist Tan (eks Stafsus).
Fiona dan Ibrahim telah dimintai keterangan terkait proses pengadaan dan kajian pengadaan Chromebook.
Sementara itu, Jurist Tan belum memenuhi panggilan penyidik karena saat ini berada di luar negeri.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri untuk Penyidikan Kasus Laptop Chromebook.