KPK Cegah 13 Orang Berpergian ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Dalam rangka penyidikan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri.
“Dalam perkara BRI ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri. Status pencegahan aktif sejak 27 Juni,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (1/7).
Budi belum merinci identitas pihak-pihak yang dicegah untuk enam bulan ke depan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, 13 orang tersebut berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.
Dugaan mengarah bahwa CBH merujuk pada mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, sedangkan IU adalah Indra Utoyo, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.
Catur sebelumnya menjabat sebagai Wakil Dirut BRI periode 2019–Maret 2025 dan diberhentikan secara hormat dalam Rapat Umum Pemegang Saham pada Maret 2025. Ia juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis (26/6).
“Hal ini dilakukan untuk memastikan agar penyidikan berjalan efektif,” tambah Budi.
KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi di BRI ke tahap penyidikan. Meski demikian, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan, karena proses masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah kantor BRI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman dan Gatot Subroto.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan proyek digitalisasi dan pengadaan perangkat pembayaran pelanggan. (Pon)