Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Geledah Rumah dan Perusahaan Penyedia Mesin

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah rumah dan perusahaan terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI). ? "Hari ini, tim juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah dari pihak terkait, dan salah satu perusahaan yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/7). ? Budi belum bisa menyampaikan hasil dari penggeledahan tersebut lantaran upaya paksa itu masih berlangsung. "Penggeledahan masih berlangsung, nanti kami akan perbarui hasilnya apa saja," ujar Budi. ? Dalam mengusut kasus ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri. Budi belum merinci identitas pihak-pihak yang dicegah untuk enam bulan mendatang. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, 13 orang tersebut berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. ? Dugaan mengarah bahwa CBH merujuk pada mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, sedangkan IU ialah Indra Utoyo, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.
Lembaga antirasuah diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI. Total nilai proyek tersebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Namun, KPK belum menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat menjadi tersangka. Hal itu lantaran penyidikan kasus ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
KPK juga belum membeberkan konstruksi perkara dan nilai kerugian negara dalam kasus ini. Hal itu baru akan disampaikan pada saat dilakukan penetapan maupun penahanan tersangka.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK sudah menggeledah dua kantor pusat BRI di Jalan Sudirman dan Gatot Soebroto, beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, sejumlah bukti, termasuk catatan keuangan ikut disita.(Pon)