KPK Pastikan Ada Orang BRI di 13 Nama yang Dicekal Terkait Korupsi Mesin EDC

KPK Pastikan Ada Orang BRI di 13 Nama yang Dicekal Terkait Korupsi Mesin EDC

KPK memastikan ada orang bank pelat merah dari 13 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI) 2020–2024.

"Ada dari lingkungan di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) tentunya dan pihak-pihak yang terkait lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7).

Budi menjelaskan pencekalan dilakukan karena keterangan dari 13 orang tersebut dibutuhkan KPK dalam proses penyidikan. Dengan demikian, diharapkan belasan orang tersebut dapat bersikap kooperatif.

Namun, Budi belum mau merinci identitas pihak-pihak yang dicegah untuk enam bulan ke depan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, 13 orang itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.

Dugaan mengarah CBH merujuk pada mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, sedangkan IU adalah Indra Utoyo, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.

Catur Budi Harto sendiri sudah pernah diperiksa KPK pada 26 Juni 2025 lalu. Penyidik juga menggeledah dua kantor BRI di Jakarta pada hari yang sama.

Pada tanggal yang sama dilansir Antara, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi mesin EDC Bank BRI itu. Namun, hingga kini lembaga antirasuah belum membuka nama tersangka ke publik. (*)