KPK Larang Tiga Individu Bepergian Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Yaqut Cholil Qoumas, kemenag, kasus kuota haji 2024, Kuota Haji 2024, kasus kuota haji, kasus kuota haji kemenag, kasus kuota haji yaqut, yaqut cholil qoumas kuota haji, KPK Larang Tiga Individu Bepergian Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu yang masuk daftar cegah adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pencegahan berlaku selama enam bulan sejak 11 Agustus 2025. Selain Yaqut, dua orang lain yang dicegah adalah IAA dan FHM.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait perkara tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Menurut Budi, keberadaan mereka di Indonesia sangat diperlukan untuk kelancaran penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud,” ujarnya.

Yaqut Sudah Penuhi Panggilan KPK

Sebelumnya, Yaqut telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025). Juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, menyatakan pembagian kuota haji 2024 sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku,” kata Anna.

Anna menegaskan kehadiran Yaqut di KPK menunjukkan kepatuhan terhadap proses hukum. Mantan Menag itu, kata Anna, siap menjelaskan mekanisme pembagian kuota tambahan haji 2024, baik untuk kuota reguler maupun kuota khusus.

“Karena pembagian kuota itu memang cukup rumit, jadi harus ada penjelasan yang menyeluruh. Kita tunggu nanti apa yang ditanyakan di dalam,” ujarnya.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

KPK telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan dugaan peristiwa pidana korupsi. Sprindik umum telah diterbitkan sejak Sabtu (9/8/2025).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidikan mencakup penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag periode 2023–2024.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.

Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Budi menyebut, hitungan awal dugaan kerugian negara akibat kasus kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Di mana dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” ungkapnya.

Telusuri Aliran Dana dan Pemberi Perintah

KPK juga akan menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pejabat Kemenag atau pihak terkait lainnya, termasuk agen travel haji.

“Kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak-pihak tertentu, jika ada siapa saja pihak-pihak itu, semuanya akan ditelusuri oleh KPK,” kata Budi.

Selain itu, penyidik juga mendalami siapa yang memberi perintah dalam penentuan kuota haji 2024. Hal ini dilakukan karena terdapat pergeseran kuota yang diduga tidak sesuai aturan.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Menag Yaqut dan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, masih berlangsung.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " dan "KPK Akan Usut Dugaan Aliran Dana ke Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji 2024" 

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!