Mertua Menpora Turut Dicegah KPK Terkait Kasus Haji, Satu Lagi Eks Stafsus Menag Yaqut

Mertua Menpora Turut Dicegah KPK Terkait Kasus Haji, Satu Lagi Eks Stafsus Menag Yaqut

KPK mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lainnya ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8).

Identitas dua orang lain yang turut dicegah itu salah satunya Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang merupakan mantan staf khusus (Stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Ishfah sendiri juga tercatat sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027.

Satu nama lain yang dicegah yakni Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik Grup Maktour, salah satu biro travel haji dan umrah ternama di Indonesia.

Dilansir Antara, Fuad diketahui juga merupakan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

KPK juga menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini mencapai Rp 1 triliun lebih. (*)