Politikus PKS Ingatkan KPK Tidak Buru-Buru Umumkan Mantan Menag Yaqut Jadi Tersangka, Bukti Harus Jelas

Pada Jumat (15/8), penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur dan rumah aparatur sipil negara Kemenag di Depok, Jawa Barat.
Dari penggeledahan di dua lokasi itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan satu unit kendaraan roda empat.
KPK juga sudah meminta pencekalan mantan menag ini pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan, pengumuman Komisi Pemberantas Korupsi atas status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 harus berangkat atas temuan bukti yang kuat.
"Menurut saya tentu pengumuman status itu berdasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki dan bukti yang didapat," kata HNW di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan HNW, yang juga anggota Komisi VIII DPR RI, merespons penggeledahan rumah Yaqut Cholil yang dilakukan KPK pada Jumat (15/8).
KPK tidak perlu terburu-buru dalam mengumumkan status Yaqut apabila belum mendapatkan bukti yang kuat atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
"Kalau sudah menggeledah, ternyata buktinya belum didapat, itu tidak bisa diumumkan, terlalu tergesa-gesa, sementara buktinya belum cukup juga tidak bagus," ucapnya.
Sikap kehati-hatian tersebut, kata dia, perlu dilakukan KPK guna menghindari munculnya fitnah dan polemik di tengah masyarakat atas kasus rasuah tersebut.
"Jadi, sebaiknya memang kita persilakan KPK untuk berlaku yang profesional, yang betul-betul menghadirkan solusi dan tidak kemudian membiarkan mengambang menjadi fitnah," katanya.