Resmi! Riza Chalid Juga Jadi Tersangka Pencucian Uang

Kejaksaan Agung (Kejagung) tak main-main dalam menjerat pengusaha minyak, Riza Chalid. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina periode 2018–2023, kini Riza juga resmi dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Status tersangka TPPU itu sudah berlaku sejak 25 Juli 2025. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
“Sudah (jadi tersangka TPPU) sejak Juli 2025," kata Anang kepada wartawan, Kamis, 21 Agustus 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna (tengah)
Anang menjelaskan, penyidik kini fokus memburu jejak harta hasil kejahatan yang diduga disamarkan Riza. Tak hanya di dalam negeri, penelusuran juga merambah ke luar negeri.
"Pokoknya, tidak hanya di dalam negeri dulu prioritas, nanti kalau ada informasi ya kami dikabarin, kita dalami," kata dia.
Riza Chalid sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina periode 2018–2023. Namun, ia selalu mangkir dari pemeriksaan meski sudah dipanggil empat kali, termasuk setelah resmi jadi tersangka.
Riza diduga melakukan intervensi besar terhadap tata kelola minyak, termasuk rencana penyewaan terminal BBM di Merak. Kini, Kejagung menegaskan akan terus memburu semua aset dan orang-orang yang terafiliasi dengan Riza.