Riza Chalid Sudah Diambang Buron! Kejagung Ultimatum Sang Raja Minyak Kooperatif

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar

 Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membuka langkah hukum terhadap pengusaha minyak ternama Mohammad Riza Chalid, dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Riza belum juga diperiksa lantaran berada di luar negeri. Namun, Kejagung menegaskan bahwa status Daftar Pencarian Orang (DPO) bisa disematkan kepada Riza jika ia tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

“Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Sabtu, 12 Juli 2025.

Tersangka baru korupsi Pertamina Kejagung

Tersangka baru korupsi Pertamina Kejagung

Menurut Harli, Riza Chalid bakal segera dipanggil dalam waktu dekat. Bila dia mangkir dari pemanggilan sah yang dilakukan berkali-kali, Korps Adhyaksa tak akan ragu menetapkannya sebagai buron. Meski begitu, hingga kini belum ada jadwal resmi pemanggilan terhadap Riza usai ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, beberapa kali secara patut menurut hukum acara tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu,” katanya.

Untuk diketahui, Kejagung resmi mencekal pengusaha Mohammad Riza Chalid, tersangka baru dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018–2023.

Raja minyak itu dicegah usai diketahui berada di luar negeri. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

“Ya tentu, karena yang bersangkutan sudah dicegah masuk dalam daftar cekal,” kata dia kepada wartawan, Jumat, 11 Juli 2025.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan pengusaha minyak ternama, Mohammad Riza Chalid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018–2023.

Namun, hingga saat ini Riza belum juga ditahan. Alasannya, Riza Chalid diketahui berada di luar negeri dan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Kamis, 10 Juli 2025.