Kejagung Verifikasi Aset Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid

Kejagung Verifikasi Aset Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid

BADAN Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) memverifikasi aset sitaan dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten. Aset itu telah disita Kejagung terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. ? Kilang minyak itu diduga merupakan milik salah seorang tersangka dalam perkara itu, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). Diketahui, Kerry merupakan anak dari pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid. ? Plt Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset BPA Emilwan Ridwan merincikan bahwa aset yang diverifikasi itu merupakan dua bidang tanah dan bangunan dengan rincian sebagai berikut: ? 1. Satu bidang tanah dan bangunan seluas 31.921 meter persegi beserta bangunan yang ada di atasnya dengan SHGB Nomor 119 yang berlokasi di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten, atas nama PT Orbit Terminal Merak. ? 2. Satu bidang tanah dan bangunan seluas 190.684 meter persegi beserta bangunan atau benda-benda yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya beserta dengan SHGB Nomor 32 yang berlokasi di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten, atas nama PT Orbit Terminal Merak.

“Badan Pemulihan Aset memiliki mandat penting dalam tata kelola benda sitaan dan barang bukti untuk memastikan nilai guna dan nilai ekonomisnya tetap terjaga serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang," kata Emilwan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/7).

Emilwan menyebut verifikasi ini juga menjadi bagian dari proses penitipan pengelolaan aset kepada pihak yang berkompeten, dalam hal ini badan usaha milik negara (BUMN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.

Penitipan barang tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kelangsungan operasional PT OTM yang memiliki peran strategis dalam distribusi minyak di wilayah Jawa, sebagian Sumatra, dan Kalimantan Barat, serta mempertimbangkan aspek sosial dan kesejahteraan para karyawan yang masih aktif bekerja di perusahaan tersebut.

"Perlu kami tekankan bahwa proses hukum yang berjalan tidak serta-merta menghentikan aktivitas operasional perusahaan. Dengan adanya pengelolaan resmi oleh pihak yang ditunjuk, kegiatan usaha tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan hak-hak karyawan tetap dijamin hingga diperolehnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah)," jelas Emilwan.

"Kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga tata kelola aset negara secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab," pungkasnya.(Pon)