Kemlu Singapura Bantah Riza Chalid Berada di Negaranya, Siap Beri Bantuan ke RI

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura angkat bicara soal keberadaan pengusaha minyak, Riza Chalid. Sebab, Riza Chalid sempat disebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang berada di Singapura.
Berdasarkan data imigrasi, Juru bicara Kemlu Singapura menegaskan Riza Chalid tak berada di negaranya. Bahkan, Riza Chalid disebut sudah lama tidak memasuki Singapura.

Gedung bundar Jampidsus Kejagung
"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura," kata keterangan resmi juru bicara Kemlu Singapura, dikutip dari laman resminya, Kamis, 17 Juli 2025.
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Singapura mengaku siap membantu Indonesia terkait proses hukum yang menjerat Riza Chalid.
"Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami," pungkas Kemlu Singapura.
Nama pengusaha minyak kondang, Mohammad Riza Chalid, kembali mencuat. Kali ini bukan soal bisnis, melainkan karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI).
Riza resmi dijerat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018–2023. Ia diduga kuat memainkan peran penting dalam skema pengadaan minyak yang menyebabkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp285 triliun.

Sosok 2 Anak Raja Minyak yang Korupsi Bersama Dirut Pertamina Patra Niaga
"Dari hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Kamis, 11 Juli 2025.
Tak hanya Riza, Kejagung juga menetapkan delapan tersangka lain. Mereka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran Niaga PT Pertamina 2014, TF. Lalu tersangka DS, AS, HW, MH, dan IP.
Untuk diketahui, Korps Adhyaksa sebelumnya juga sudah menetapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya dan Commodity Trader Edward Corne sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kemudian, untuk tersangka sebelumnya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping.
Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.