Kejagung Pastikan Status WNI Tersangka Riza Chalid Belum Dicabut

Kejagung Pastikan Status WNI Tersangka Riza Chalid Belum Dicabut

Pengusaha minyak Riza Chalid yang juga tersangka kasus dugaan korupsi minyak Pertamina diduga kini sudah berada di luar negeri.

Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan status Riza Chalid sampai saat ini masih warga negera Indonesia (WNI)

"Yang jelas, belum ada informasi bahwa yang bersangkutan sudah mencabut kewarganegaraannya (WNI)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta dikutip Minggu (20/7).

Anang menyampaikan Kejagung tengah mempertimbangkan sekaligus berupaya untuk bisa menghadirkan Riza Chalid secara langsung dalam rangka menjalani proses hukum.

Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga telah melayangkan pemanggilan terhadap Riza Chalid pada pekan depan. "Rencana pemanggilan sebagai tersangka karena yang pertama kali," tandas pejabat Kejagung itu.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding pada Kamis (10/7) malam WIB.

Kejagung juga menyebutkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 285 triliun. Sayangnya, Riza Chalid belum dijebloskan ke penjara karena tidak berada di Indonesia.

Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Diduga Riza melakukan perbuatan melawan, antara lain menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. (Knu)