Kejaksaan Agung Susun Strategi untuk Bawa Pulang Riza Chalid yang Diduga ‘Kabur’ ke Luar Negeri

Kejaksaan Agung Susun Strategi untuk Bawa Pulang Riza Chalid yang Diduga ‘Kabur’ ke Luar Negeri

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memanggil pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) untuk diperiksa. Riza dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023. Riza diduga tengah berada di luar negeri.

"Terkait dengan keberadaan MRC, yang jelas penyidik sedang memproses yang terutama kami lakukan dulu pemanggilan pertama," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (23/7).

Panggilan bakal dilayangkan ke alamat yang masih terdaftar secara resmi, yakni di Jenggala, Jakarta Selatan. Kejagung akan menjalin koordinasi dengan sejumlah negara tetangga untuk memastikan keberadaan persis Riza Chalid.

Adapun Ditjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sempat mengungkapkan yang bersangkutan tercatat pada data perlintasan terakhir pergi meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025. "Intinya, penyidik juga tidak hanya berdiam diri, tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait dengan keberadaan MRC," ujar Anang.

Anang mengatakan Riza tidak dijadikan buron karena penyidik mau memanggilnya dulu sebelum upaya paksa itu diambil. Saat ini strategi pemanggilan tengah disusun.

“Penyidik sedang menyusun strategi dulu, seperti apa sesuai penentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Anang.(knu)