Tak Hanya Eks Menag Yaqut, Mertua Menpora Pemilik Maktour Juga Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan KPK tertanggal 11 Agustus 2025, dan berlaku selama enam bulan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Mengapa KPK Mengeluarkan Larangan ke Luar Negeri?
Menurut Budi, KPK sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.
Hitungan awal kerugian negara yang disampaikan KPK mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dan KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, yang menjerat perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara.
Yaqut telah memenuhi panggilan KPK pada 7 Agustus 2025 untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
Juru bicaranya, Anna Hasbi, menegaskan bahwa pembagian kuota haji 2024 dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku,” kata Anna.
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Anna menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024 memang rumit, sehingga diperlukan penjelasan menyeluruh.
Kuota tambahan sebanyak 20.000 dibagi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Menurut Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya 8 persen dan haji reguler 92 persen. Pembagian 50:50 dinilai tidak sesuai dengan aturan.
Selain itu, KPK juga memeriksa hubungan pihak-pihak terkait, termasuk Ishfah yang merupakan anggota Dewan Pengawas BPKH, serta Fuad yang dikenal sebagai pengusaha haji sekaligus mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Siapa Fuad Hasan Masyhur?
Fuad adalah pendiri Maktour Indonesia, biro perjalanan haji dan umrah yang berdiri sejak 1980.
Lahir di Makassar pada 29 Juni 1959, Fuad membangun Maktour setelah merasa tidak puas dengan pelayanan biro haji yang ia gunakan. Maktour berkembang menjadi salah satu biro perjalanan haji terkemuka dan melakukan IPO pada November 2022.
Selain di dunia bisnis, Fuad aktif di politik melalui Partai Golkar, pernah menjabat Ketua DPP Golkar, dan terlibat dalam berbagai organisasi seperti Pemuda Pancasila dan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah.
KPK masih terus memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti sebelum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Kami akan update, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujar Budi.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Kasus Kuota Haji, KPK Cekal Eks Menag Yaqut dan 2 Nama ke Luar Negeri".
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!