KPK Pastikan Bakal Periksa Mertua Menpora Bos Maktour Travel di Kasus Korupsi Haji

KPK memastikan akan memeriksa Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik Maktour Travel, dalam dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
"Tentunya nanti akan dilakukan pemanggilan, dilakukan pemeriksaan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media, dikutip dari Antara, Sabtu (16/8).
Namun, Budi belum bersedia menjelaskan kapan pemanggilan pemeriksaan FHM akan dilakukan. Dia hanya menegaskan FHM saat ini telah dicekal untuk bepergian keluar negeri.
"Terlebih dalam perkara ini KPK juga sudah melakukan cegah ke luar negeri ya kepada pihak-pihak terkait yang memang dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia," tuturnya.
Lembaga antirasuah juga mengungkapkan adanya upaya penghilangan barang bukti usai melakukan penggeledahan di kantor Maktour Travel yang digelar di Jakarta Kamis (14/8) lalu.
Bahkan, KPK menegaskan tidak akan segan-segan untuk menerapkan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada pihak manapun yang dengan sengaja menghilangkan barang bukti dalam kasus yang tengah diusut itu.
"Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice," tandas Jubir KPK itu.
Untuk diketahui, Grup Maktour dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) kini terseret kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang diduga merugikan negara mencapai Rp 1 triliun lebih.
FHM saat ini juga sudah dikenai larangan bepergian ke luar negeri. Namun, KPK menegaskan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo itu saat ini statusnya masih sebagai saksi. (*)