Bocor! 100 Lebih Travel Masuk Daftar Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kemenag RI gelar konferensi pers Closing Statement Sukses Haji 2024.
Kemenag RI gelar konferensi pers Closing Statement Sukses Haji 2024.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari 100 biro perjalanan haji yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Travel (agensi perjalanan haji, red.) itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (12/8/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

Asep menjelaskan, biro perjalanan besar mendapatkan jatah kuota haji khusus yang lebih besar pula dari alokasi 10.000 kuota tambahan haji pada tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.

“Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya dari tadi yang 10.000 itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi, sesuai dengan travel, seperti itu,” katanya.

Kuota tambahan 10.000 haji khusus tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Berdasarkan SK itu, dari total 20.000 kuota tambahan yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi, dibagi menjadi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus.

Kasus ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hasil penghitungan awal KPK yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 menyebutkan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada tanggal yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Selain penyelidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengungkap adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Menurut Pansus, kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk kuota haji reguler. (ANTARA)