KPK Usut Dugaan Korupsi Tambang di Lombok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pertambangan di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
“Saya sampaikan bahwa benar sedang menangani perkara dimaksud, tetapi masih dalam proses lidik (penyelidikan),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025.
Lebih lanjut Asep mengatakan belum bisa memberitahu perkembangannya karena kasus tersebut masih ditangani di tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Sebelumnya, KPK sempat membuat kajian tata kelola pertambangan yang dilakukan sejak 2009, dan memberikan hasilnya kepada tujuh kementerian, yakni pada 24 Juli 2025.
Tujuh kementerian tersebut adalah Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Selain itu, KPK juga sempat meminta keterangan dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif terkait tata kelola pertambangan, yakni pada 9 Juli 2025.
Arifin usai dimintai keterangan pada saat itu mengatakan dirinya ditanya terkait pengelolaan tambang di wilayah Indonesia bagian timur. (Ant)