Top 6+ Orang Saksi Paparkan Kondisi Investasi di Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen

6 Orang Saksi Paparkan Kondisi Investasi di Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi PT Taspen (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 7 Juli 2025.

Penuntut Umum menghadirkan enam saksi yang mengetahui tentang perkara investasi PT Taspen (Persero).

Ada enam orang saksi yang dihadirkan dan memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hari ini seluruhnya merupakan pegawai dan mantan pegawai PT Taspen (Persero) diantaranya:

  • DE selaku Senior Manager Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Persero pada 2019-2023,
  • A selaku Kepala Desk Hukum PT Taspem (Persero) pada 2017-2019,
  • MM selaku Manager Investasi Pasar Saham PT Taspen (Persero) pada 2018-2019,
  • MJ selaku Direktur SDM, IT, dan Kepatuhan PT Taspen (Persero) pada Januari 2019-Januari 2020,
  • SW selaku Manajer Utama Divisi Anggaran dan Akutansi PT Taspen (Persero) pada 3 November 2014 - 31 Agustus 2019,
  • SH selaku Kepala Desk Kepatuhan PT Taspen (Persero) pada tahun 2019.
  • MJ dalam keterangannya menyatakan adanya pihak direksi yang keberatan atas penunjukan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai Manajer Investasi (MI). Keberatan itu diajukan dalam rapat direksi yang digelar pada Mei 2019.

Pernyataan MJ ini, diklaim sesuai dengan berita acara pemeriksaan atau BAP penyidikan nomor 14, sebagaimana yang dibacakan Penuntut Umum pada sidang korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

Keterangan MJ yang dimaksud, yakni menyampaikan bahwa pada saat rapat direksi ada yang mengajukan pertanyaan atau keberatan perihal penunjukan PT IIM sebagai Manajer Investasi dalam rangka optimalisasi atau resukturisasi sukuk ijarah TPS Food II yang dimiliki PT Taspen.

Pertanyaan atau keberatan tersebut kemudian dapat dijawab oleh Direktur Investasi PT Taspen kala itu, yakni A.N.S. Kosasih, sehingga PT IIM disetujui untuk menjadi Manajer Investasi.

Ia mengatakan, kehadiran konsultan independen dan MI untuk memaparkan materi berdasarkan bidangnya dalam rapat internal PT Taspen merupakan hal yang dimungkinkan, karena masuk dalam kategori anggota pendukung (yang dapat dihadirkan bila diperlukan).

Para saksi membenarkan adanya kajian dari Bahana Sekuritas dan Tumbuan & Partners terhadap rencana investasi pada reksa dana I-NextG2 yang hadir setelah pengambilan keputusan optimalisasi SIAISA02 bersamaan dengan PT IIM sebagai Manajer Investasi pelaksana optimalisasi tersebut.

Namun, para saksi menjelaskan bahwa sebelum adanya rencana optimalisasi dalam produk reksa dana I-NextG2, PT IIM telah menjadi mitra investasi PT Taspen (Persero) sejak tahun 2005 sebagai pengelola beberapa reksa dana sehingga merupakan Manajer Investasi yang memenuhi kualifikasi dan berkompeten.

“Apabila Sukuk TPS Food II tetap dipertahankan sebagai portofolio Taspen, maka tidak terdapat kerugian nyata yang dialami oleh PT Taspen karena akan mendapatkan pokoknya pada 10 tahun kemudian, namun jika dalam periode 10 tahun tersebut emiten tidak melaksanakan kewajiban atau gagal bayar, maka terdapat potensi kerugian bagi Taspen." Jelas SW di muka persidangan.

SW menyatakan, pada Laporan Keuangan Tahun 2019 belum terdapat kerugian senilai Rp 1 Triliun. Bahkan terkait dengan investasi pada reksa dana I-Next G2 masih tercatat sebagai aset investasi Taspen hingga kini.

"Sehingga tidak terdapat kerugian nyata karena belum dilakukan redemption atas sejumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Taspen pada reksa dana itu," katanya. (*)