Kasus Korupsi PT Taspen, KPK kembali Periksa Eks Komut Asuransi Sinarmas Indra Widjaya

Kasus Korupsi PT Taspen, KPK kembali Periksa Eks Komut Asuransi Sinarmas Indra Widjaya

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Komisaris Utama (Komut) PT Asuransi Sinarmas Indra Widjaya dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero) pada Kamis (31/7). ? "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (4/8). ? Indra sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK dalam kasus ini. Indra pertama kali dipanggil KPK pada 12 Februari 2025 lalu, tapi ia batal hadir karena sakit. Indra kemudian kembali dipanggil pada 15 April 2025, tapi mangkir lagi. ? Penetapan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya kini berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di pengadilan tipikor Jakarta.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan Kosasih dan Ekiawan telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk korporasi-korporasi sekuritas. PT Sinarmas Sekuritas disebut menerima Rp 44 juta, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2,46 miliar, dan PT Pacific Sekuritas Indonesia senilai Rp 108 juta.

Sementara itu, PT Insight Investments Management sendiri diduga diperkaya sebesar Rp 44,2 miliar.

Kasus ini bermula dari dugaan investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen melalui PT Insight Investments Management

Antonius Kosasih dituduh menyetujui investasi pada produk Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah yang bermasalah (default) dari portofolio PT Taspen tanpa melalui analisis yang layak.(Pon)