Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek, Google dan Telkom Ikut ‘Terseret’

Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek, Google dan Telkom Ikut ‘Terseret’

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan 1,2 juta Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Kejagung resmi melayangkan surat panggilan kepada dua perusahaan besar, yaitu Google dan Telkom. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan kedua perusahaan tersebut dipanggil sebagai saksi dalam kasus dengan nilai proyek mencapai Rp 9,3 triliun. “Hari ini pemeriksaan dari dua perusahaan, yaitu Google dan Telkom,” ungkap Anang di Jakarta, Kamis (17/7). Dari pihak Google, penyidik memanggil sosok berinisial PRA, sedangkan dari Telkom dipanggil pihak berinisial M. Namun, hingga siang hari, hanya perwakilan dari Google yang memenuhi panggilan. “Pihak yang datang cuma dari Google. Telkom belum ada konfirmasi,” jelas Anang.

Penyidik hendak menggali informasi soal investasi dan keterlibatan Google dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Kasus ini mencuat dari proyek pengadaan perangkat teknologi informasi untuk jenjang PAUD hingga SMA selama 2020-2022. Pemerintah menargetkan distribusi 1,2 juta Chromebook ke sekolah-sekolah di wilayah 3T dengan anggaran dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK).

Kejagung menilai proyek ini gagal mencapai tujuannya. Penggunaan Chrome OS yang sangat tergantung koneksi internet membuat laptop tidak efektif digunakan di wilayah dengan akses internet terbatas.(knu)