3 Skandal Dugaan Korupsi Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim: Chromebook, Google Cloud, dan Kuota Gratis

Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, Korupsi, Kejagung, korupsi, Chromebook, Google Cloud, kuota internet gratis, kemendikbudristek, 3 Skandal Dugaan Korupsi Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim: Chromebook, Google Cloud, dan Kuota Gratis

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim tengah menjadi sorotan.

Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), tengah menyelidiki deretan kasus dugaan korupsi di instansi itu.

Hingga saat ini, setidaknya ada tiga kasus dugaan korupsi yang diusut, yakni pengadaan laptop Chromebook, Google Cloud, dan kuota internet gratis.

Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook

Kasus yang pertama kali mencuat adalah dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang dibongkar Kejagung.

Kejagung mengungkap bahwa perencanaan pengadaan laptop Chromebook ini sudah terjadi sebelum Nadiem resmi dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, Nadiem membahas perencanaan pengadaan laptop Chromebook bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani, yang kelak akan menjadi Stafsusnya.

Bahkan, ketiganya membuat grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang membahas perencanaan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, saat grup WA itu dibuat, Nadiem belum dilantik.

Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, Korupsi, Kejagung, korupsi, Chromebook, Google Cloud, kuota internet gratis, kemendikbudristek, 3 Skandal Dugaan Korupsi Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim: Chromebook, Google Cloud, dan Kuota Gratis

Ilustrasi laptop Chromebook yang terkait dengan dugaan kasus korupsi yang menyeret eks stafsus Kemendikbud Ristek 2019-2023.

Dua bulan setelah grup ini dibuat, tepatnya 19 Oktober 2019, Nadiem resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud yang pada tahun 2021 nomenklatur diubah menjadi Mendikbudristek.

Setelah dilantik, Nadiem bertemu dengan perwakilan Google untuk membahas pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek.

Pertemuan ini terjadi pada Februari dan April 2020. Saat itu, Nadiem menemui WKM dan PRA dari Google.

Pertemuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh stafsus Nadiem, Jurist Tan. Hasil pembicaraan Jurist dengan pihak Google ini menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem Makarim pernah memberi arahan langsung untuk menggunakan laptop berbasis sistem operasi (OS) ChrombeOS buatan Google dalam program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbud.

Arahan itu disampaikan Nadiem dalam Zoom Meeting yang dihadiri staf khususnya Jurist Tan, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, dan konsultan teknologi Ibrahim Arief.

Padahal, pada saat itu proses pengadaan TIK belum dimulai. Awalnya, arahan tersebut belum disetujui konsultan teknologi Ibrahim.

Kemudian, disusun lah kajian teknis kedua yang langsung menyebut sistem operasi tertentu. Selain itu, Kemendikbudristek juga menerbitkan buku putih atau review hasil kajian teknis yang sudah mencantumkan Chrome OS sebagai dasar pengadaan TIK 2020-2022.

Kajian teknis kedua itu muncul setelah ada perintah dari Direktur SD, Sri Wahyuningsih, usai muncul arahan dari Nadiem.

"SW (Sri Wahyuningsih) meminta tim teknis segera menyelesaikan hasil kajian teknis kedua dan memerintahkan agar menggunakan Chrome OS dari Google. Saya ulangi lagi, pada saat itu, proses pengadaan juga belum diselesaikan," ujar Qohar.

Saat ini, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, yakni:

  • Jurist Tan, eks Staff Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim
  • Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek
  • Mulyatsyahda, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021
  • Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek

Kejagung menyebut kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.

Dugaan korupsi Chromebook juga diusut KPK

Selain Kejagung, KPK juga mengusut kasus yang sama. Hal tersebut dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Akan tetapi, ia mengatakan kasus tersebut berbeda dengan perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Chromebook ini masih lidik ya, jadi saya tidak bisa apa namanya, Chromebooknya sudah pisah, ada Google Cloud dan lainnya bagian dari itu," ujarnya.

Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, Korupsi, Kejagung, korupsi, Chromebook, Google Cloud, kuota internet gratis, kemendikbudristek, 3 Skandal Dugaan Korupsi Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim: Chromebook, Google Cloud, dan Kuota Gratis

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Untuk saat ini, Asep masih enggan menyampaikan instansi yang menjadi obyek pengusutan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

KPK juga usut proyek Google Cloud dan kuota gratis

Bukan cuma laptop Chrombebook, proyek Google Cloud dan program bantuan kuota internet gratis yang pernah dilakukan Kemendikbudristek juga diselidiki KPK.

Asep mengatakan, saat ini dugaan korupsi pengadaan Google Cloud itu masih dalam tahap penyelidikan.

"Ini (Google Cloud) masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang," kata Asep dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Tahapan yang sama juga berlaku untuk kasus dugaan korupsi kuota internet gratis. Adapun pengadaan internet gratis yang tengah diusut ini merupakan program bantuan kuota internet yang diberikan Kemendikbudristek selama masa pandemi Covid-19 lalu.

Bantuan itu sejatinya diberikan untuk memperlancar sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang saat itu diberlakukan untuk meminimalisasi dampak sebaran Covid-19. Program ini mulai direalisasikan bulan September 2020, di mana kala itu, Nadiem Makarim masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Pada saat itu, Nadiem mengatakan dana yang digelontorkan untuk program bantuan internet gratis sebesar Rp 7,2 triliun.

Bantuan tahap pertama disalurkan mulai 22-24 September 2020. Untuk peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan 20 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Bantuan paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

KPK belum mengungkapkan berapa potensi kerugian negara dalam kasus ini.