Duduk Perkara Hubungan Korupsi Proyek Chromebook dan Google Cloud Era Menteri Nadiem

Duduk Perkara Hubungan Korupsi Proyek Chromebook dan Google Cloud Era Menteri Nadiem

KPK membeberkan hubungan kasus dugaan korupsi Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tengah mereka bidik dengan perkara pengadaan Chromebook yang sedang disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dua kasus dugaan korupsi di era Mendikbudristek Nadiem Makarim itu sama-sama terjadi ketika masa pandemi COVID-19 lalu. Kedua pengadaan itu merupakan bagian dari proyek terkait pembelajaran daring siswa akibat adanya pandemi.

“Iya, sejalan dengan pengadaan Chromebook itu,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kepada media, dikutip Jumat (25/7).

Menurut Asep, pengadaan Google Cloud ini menjadi salah satu perangkat lunak untuk menyimpan data dari seluruh sekolah yang ada di Indonesia saat itu.

“Zaman COVID ya, pembelajaran dilakukan dengan cara pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud, di cloud ya, Google Cloud,” tuturnya, dikutip Antara.

Namun, lanjut dia, Kemendikbudristek juga melakukan berbagai pengadaan lain untuk program pembelajaran daring. KPK menduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pembayaran sewa Google Cloud.

“Anak-anak ini mengerjakan tugasnya, mengetik, menggambar, dan lain-lain melalui laptop. Kan harus disimpan di tempat penyimpanan data. Jadi, yang byte-byte data itu disimpan di situ,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Sebaliknya, Kejagung telah menyidik kasus pengadaan Chromebook dengan menetapkan 4 tersangka, salah satunya Jurist Tan, staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. (*)