Selain Google Cloud, KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Internet Gratis Kemendikbudristek

Korupsi, korupsi, Kemendikbudristek, internet gratis, Selain Google Cloud, KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Internet Gratis Kemendikbudristek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Lembaga anti-rasuah itu juga melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan internet gratis di lembaga yang dipimpin Nadiem Makarim (2021-2024) tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (25/7/2025).

Asep mengatakan, pengusutan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi Google Cloud.

“Ada perangkat kerasnya (laptop Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis) untuk menghidupkan itu (laptop Chromebook). Iya betul (ada penyelidikan kuota internet gratis terkait Google Cloud dan Chromebook),” jelasnya, dilansir KompasTekno dari Antara, Sabtu (27/7/2025).

Adapun pengadaan internet gratis yang tengah diusut ini merupakan program bantuan kuota internet yang diberikan Kemendikbudristek selama masa pandemi Covid-19 lalu.

Bantuan itu sejatinya diberikan untuk memperlancar sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang saat itu diberlakukan untuk meminimalisasi dampak sebaran Covid-19.

Program ini mulai direalisasikan bulan September 2020, di mana kala itu, Nadiem Makarim masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Ia baru dilantik menjadi Mendikbudristek pada 28 April 2025.

Pada saat itu, Nadiem mengatakan dana yang digelontorkan untuk program bantuan internet gratis sebesar Rp 7,2 triliun.

Bantuan tahap pertama disalurkan mulai 22-24 September 2020. Untuk peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan 20 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Bantuan paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Sebelumnya, KPK juga mengungkap tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Google Cloud dan laptop berbasis ChromeOS, Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.

Kejagung juga usut kasus Chromebook

Korupsi, korupsi, Kemendikbudristek, internet gratis, Selain Google Cloud, KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Internet Gratis Kemendikbudristek

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Bukan hanya KPK. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengusut kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.

Kasus ini diduga terjadi sekitar tahun 2020-2022. Saat itu, Kemendikbudristek yang dipimpin oleh Nadiem Makarim, melakukan pengadaan perangkat TIK, termasuk laptop Chromebook untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.

Saat proses pengadaan, diduga ada penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu laptop berbasis sistem operasi ChromeOS atau Chromebook.

Korupsi, korupsi, Kemendikbudristek, internet gratis, Selain Google Cloud, KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Internet Gratis Kemendikbudristek

Ilustrasi laptop Chromebook yang terkait dengan dugaan kasus korupsi yang menyeret eks stafsus Kemendikbud Ristek 2019-2023.

Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Kejagung menduga kasus korupsi pengadaan laptop tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.