Dugaan Korupsi Google Cloud Era Menteri Nadiem Makarim, KPK Bidik Pembantunya Dulu

KPK tampaknya menggunakan metode makan bubur dari pinggir dalam mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Lembaga antirasuah menduga kuat pengadaan proyek Google Cloud saat era pandemi COVID-19 lalu itu ditentukan langsung oleh orang nomor satu di Kementerian.
“Pasti yang menentukan untuk pengadaan, termasuk Google Cloud, itu pasti pada pucuk pimpinan tertingginya,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi media, Jumat (1/8).
Namun, lanjut dia, KPK saat ini masih fokus ke mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem atas nama Fiona Handayani
“Kami mencari informasi dan keterangan dari para pembantunya (mantan stafsus Nadiem) dahulu, dalam hal ini seperti saudari Fiona,” tutur pejabat KPK itu, dikutip Antara.
Diketahui, KPK tengah mengusut apakah nilai kontrak sewa penyimpanan data senilai Rp 400 miliar per tahun wajar atau terdapat kerugian negara di era Mendikbudristek Nadiem.
Kontrak layanan Google Cloud tersebut dilaporkan berjalan selama tiga tahun untuk menunjang sistem pembelajaran daring selama pandemi COVID-19, termasuk untuk menyimpan data dari Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Selain soal harga, KPK juga tengah menelusuri dugaan adanya kebocoran data siswa dan guru yang tersimpan di layanan tersebut.
KPK juga menegaskan penyelidikan kasus Google Cloud ini berbeda dengan pengadaan Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, yang terjadi pada periode yang sama ketika Mendikbudristek dijabat Nadiem Makarim. (*)