Kasus Google Cloud Kemendikbudristek, KPK Akan Panggil Nadiem Makarim dan Minta Keterangan Google

Korupsi, Nadiem Makarim, Google Cloud, Kemendikbudristek, korupsi, internet gratis, dugaan korupsi, google cloud, Chromebook, Kasus Google Cloud Kemendikbudristek, KPK Akan Panggil Nadiem Makarim dan Minta Keterangan Google

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terkait penyelidikan pengadaan proyek Google Cloud di bekas instansinya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Fiona Handayani, Rabu (30/7/2025).

“Karena yang menentukan, untuk pengadaan termasuk Google Cloud ini, itu pasti pada pucuk pimpinannya tertingginya. Tapi tentunya sebelum kita sampai kepada pucuk pimpinannya, kita mencari informasi dan keterangan dari para pembantunya. Dalam hal ini adalah saudari Fiona ini,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Korupsi, Nadiem Makarim, Google Cloud, Kemendikbudristek, korupsi, internet gratis, dugaan korupsi, google cloud, Chromebook, Kasus Google Cloud Kemendikbudristek, KPK Akan Panggil Nadiem Makarim dan Minta Keterangan Google

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani bungkam usai diminta keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud, pada Rabu (30/7/2025).

Asep mengatakan proses pengusutan pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, akan dilakukan secara bertahap.

Oleh karena itu, KPK memanggil Fiona lebih dulu dan berencana memanggil pihak lain yang diduga terkait, termasuk Nadiem Makarim.

“Kita konfirmasi kepada pucuk pimpinannya dalam hal ini ini Pak NM (Nadiem Makarim). NM nanti pada waktunya kita akan minta keterangan, itu terkait dengan pengadaan Google Cloud ini,” ujarnya.

Soal pemanggilan Fiona, KPK tidak menyampaikan materi apa saja yang digali, karena tahap penyidikan bersifat tertutup dan rahasia.

Akan minta keterangan Google

Selain Nadiem Makarim, KPK juga akan meminta keterangan dari Google, selaku penyedia layanan komputasi awan Google Cloud.

“Dari pihak Google-nya ya? Para pihaknya tentukan nanti itu bagian dari, ini kan proses di mana ada pengadaan gitu ya, penyewaan-penyawaan cloud seperti itu. Tentu kita akan minta keterangan nanti,” kata Asep.

Ia menambahkan, penyidik akan melihat lebih dulu pihak-pihak mana yang tepat untuk dimintai keterangan terkait pengadaan Google Cloud tersebut, agar konstruksi perkara menjadi lebih terang.

“Kami lihat dulu dari siapanya (Google), apakah perwakilan atau siapa,” katanya, dikutip KompasTekno dari Antara News.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, yang terjadi selama pandemi Covid-19.

Korupsi, Nadiem Makarim, Google Cloud, Kemendikbudristek, korupsi, internet gratis, dugaan korupsi, google cloud, Chromebook, Kasus Google Cloud Kemendikbudristek, KPK Akan Panggil Nadiem Makarim dan Minta Keterangan Google

Ilustrasi Google Cloud. KPK menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.

Asep mengatakan, pengadaan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring selama program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) saat pandemi.

"Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Asep mengatakan, penyimpanan data tersebut sangat besar sehingga harus dilakukan pembayaran terhadap Google Cloud. Nah, proses pembayaran itu lah yang tengah diselidiki KPK.

“Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami," ujar Asep.

Asep juga mengatakan, kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek tersebut berbeda dengan kasus pengadaan Laptop Chromebook.

“Berbeda. Kenapa? Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya, hardware-nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu software-nya," ucap dia.

Selidiki Chromebook dan program internet gratis

Korupsi, Nadiem Makarim, Google Cloud, Kemendikbudristek, korupsi, internet gratis, dugaan korupsi, google cloud, Chromebook, Kasus Google Cloud Kemendikbudristek, KPK Akan Panggil Nadiem Makarim dan Minta Keterangan Google

Ilustrasi laptop Chromebook yang terkait dengan dugaan kasus korupsi yang menyeret eks stafsus Kemendikbud Ristek 2019-2023.

Selain Google Cloud, KPK juga tengah menyelidiki dugaan korupsi laptop Chromebook dan bantuan internet gratis di Kemendikbudristek.

Kendati demikian, Asep menyebut bahwa pengusutan proyek laptop Chromebook ini berbeda dengan yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara untuk pengusutan kuota internet gratis, Asep mengatakan saat ini juga masih dalam tahap penyelidikan.

Adapun pengadaan internet gratis yang tengah diusut ini merupakan program bantuan kuota internet yang diberikan Kemendikbudristek selama masa pandemi Covid-19 lalu.

Bantuan itu sejatinya diberikan untuk memperlancar sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang saat itu diberlakukan untuk meminimalisasi dampak sebaran Covid-19.

Program ini mulai direalisasikan bulan September 2020, di mana kala itu, Nadiem Makarim masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Pada saat itu, Nadiem mengatakan dana yang digelontorkan untuk program bantuan internet gratis sebesar Rp 7,2 triliun.

Bantuan tahap pertama disalurkan mulai 22-24 September 2020. Untuk peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan 20 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Bantuan paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar. KPK belum mengungkapkan berapa potensi kerugian negara dalam kasus ini.