KPK Apresiasi Hakim Tolak Eksepsi Eks Bos Taspen Antonius Kosasih

KPK Apresiasi Hakim Tolak Eksepsi Eks Bos Taspen Antonius Kosasih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

"Dimana hakim menolak seluruhnya eksepsi atas terdakwa yaitu ANS Kosasih," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/6).

Budi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum pada KPK akan melanjutkan ke tahap pembuktian.

"Sidang akan dibuka kembali pada hari Senin, 23 Juni 2025 pukul 09.00 WIB," ungkapnya.

Sebelumnya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menolak eksepsi Kosasih, dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjukan pemeriksaan perkara.

"Menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya," kata hakim Purwanto.

Antonius Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 1 triliun atas kegiatan investasi fiktif bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Majelis hakim menyatakan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Hakim menyatakan, dakwaan terkait aliran dana yang diperoleh Kosasih sudah masuk dalam pembuktian pokok pidana.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tertanggal 19 Mei 2025 telah memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 143 KUHAP," ujar hakim.

Selain itu, hakim menegaskan dakwaan JPU terhadap Kosasih sudah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo,” kata hakim.

Seperti diketahui, mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih didakwa atas dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun.

Bersama Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Direktur PT Insight Investment Management. Keduanya didakwa menempatkan dana PT Taspen pada reksa dana I-Next G2 yang bermasalah.

Investasi itu dilakukan tanpa rekomendasi analisis investasi memadai yang berakibat pada dana default. Dana default artinya reksa dana mengalami kegagalan bayar dan aset portofolio tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran pokok atau bunga.

Kerugian Rp 1 triliun ini berdasarkan perhitungan yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan. Jaksa KPK menyatakan bukti itu diambil dari laporan resmi BPK.

Kosasih dan Ekiawan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Mereka juga melanggar Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Pon)