Lantik 2.703 PPPK Pemprov DKI, Pramono: Hindari Penyalahgunaan Wewenang

Lantik 2.703 PPPK Pemprov DKI, Pramono: Hindari Penyalahgunaan Wewenang
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melantik 2.703 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024, di halaman Balai Kota Jakarta, pada Kamis (21/8).
Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 658 Tahun 2025. PPPK Tahap I, yang terdiri atas 304 guru, 61 tenaga kesehatan, dan 2.338 tenaga teknis.
Pramono berpesan agar PPPK yang dilantik dapat menjunjung tinggi integritas dan terus meningkatkan etos kerja dalam melayani warga Jakarta.
Menurutnya, dalam mendukung transformasi Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global, seluruh ASN, termasuk PPPK, harus berwawasan luas, inovatif, adaptif, bekerja tulus melayani masyarakat, serta memperkuat kolaborasi demi keberhasilan pembangunan Jakarta.
"Semuanya harus menjunjung tinggi Core value ASN BerAKHLAK, yang berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Ini adalah seperangkat nilai yang menjadi pedoman utama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Jakarta," tuturnya.
Lebih lanjut, Pramono menekankan, para pegawai dapat memegang teguh etika kerja dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
"Jalankanlah amanah ini dengan niat tulus, semangat belajar, dan melayani. Mari perkuat kolaborasi demi keberhasilan membangun Jakarta yang lebih baik, lebih maju, dan lebih modern," pungkasnya.
Pada seleksi PPPK di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tahun 2024, tersedia 4.826 formasi, dengan hasil kelulusan sebanyak 4.652 orang.

Seluruh PPPK Tahap I yang telah dilantik wajib melaksanakan tugas terhitung mulai 1 September 2025. PPPK Tahap I ini sebelumnya merupakan tenaga honorer eks Kategori II dan Pegawai Tidak Tetap Pemprov DKI Jakarta. (Asp)