Pemprov akan Operasikan lagi RDF Rorotan, DPRD DKI Minta Adanya Pemantauan Pencemaran Udara

Pemprov akan Operasikan lagi RDF Rorotan, DPRD DKI Minta Adanya Pemantauan Pencemaran Udara

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan mengoperasikan kembali pengelolaan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan, Jakarta Utara, pada 22 Agustus 2025. Saat menanggi hal itu, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI untuk memantau pencemaran udara. Pasalnya, pada uji coba beberapa waktu lalu, asap hitam dan bau dari RDF mengganggu warga sekitar Jakarta Garden City (JGC). "Supaya pengoperasian fasilitas tersebut bisa berjalan lancar tanpa menimbulkan polusi yang dimaksud," kata Bun, Jumat (18/7). Bun menegaskan Pemprov DKI harus memantau secara intensif pengoperasian lokasi pengolahan sampah itu. Dengan demikian, polusi yang terjadi sebelumnya tak terulang. Kesehatan warga sekitar pun terjamin. "Jangan sampai permasalahan yang lalu terulang kembali, karena itu sangat berbahaya apabila dihirup," kata Bun.

Politisi PSI itu juga meminta pengoperasian RDF Plant Rorotan berjalan sesuai prosedur. Sampah harus diolah maksimal tiga hari setelah sampai di lokasi. "Sampah yang dikirim jangan sampai umurnya lebih daripada tiga hari, karena itu akan menimbulkan bau di sekitar," tutur Bun.

Di masa depan, kata dia, warga harus dilibatkan dalam pembahasan-pembahasan mengenai pengoperasian RDF Plant Rorotan itu.(Asp)