DPRD DKI Minta Pemprov Sosialisasi Penghapusan Pajak Kendaraan: Jangan Sampai Warga Tidak Tahu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan penghapusan pajak kendaraan bermotor dari tanggal 14 Juni sampai dengan 31 Agustus 2025 mendatang.
Selama periode itu, pemilik kendaraan yang menunggak pajak tidak perlu membayar denda atau bunga keterlambatan.
Anggota Komisi C DPRD DKI dari Fraksi PSI, August Hamonangan meminta Pemerintah DKI untuk sosialisasi kebijakan itu secara masif agar masyarakat mengetahui dan terdorong untuk membayar pajak kendaraannya.
"Kebijakan ini harus disosialisasikan. Pemprov DKI harus bekerja keras untuk menyebarkan kabarnya. Jangan sampai ada warga yang tidak mengetahui pemutihan ini dan ketika ingin membayarnya sudah telat karena periodenya sudah habis," kata August di Jakarta, Kamis (19/6).
Menurut dia, kebijakan pemutihan pajak ini meringankan beban masyarakat yang sedang diterpa oleh masalah perekonomian.
"Pemilik kendaraan yang selama ini menunggak tidak perlu membayar denda atau bunga keterlambatan. Sehingga, para pengendara dapat memiliki insentif untuk akhirnya membayar pajak kendaraan miliknya," tuturnya.
August menilai bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga akan memberikan keuntungan kepada Pemprov DKI.
"Dengan adanya insentif bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya, kebijakan itu juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah yang sangat dibutuhkan saat ini untuk membiayai berbagai kebutuhan bagi masyarakat," tuturnya.
Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa Jakarta memiliki piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar kurang lebih Rp 132 miliar. (Asp)