Begini Cara Dapat Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program ini berupa penghapusan sanksi administratif bagi masyarakat yang menunggak kewajiban pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan yang sebelumnya dikenai denda atas keterlambatan membayar pajak dapat melunasi kewajiban pokoknya tanpa perlu membayar tambahan sanksi.
Untuk cara memanfaatkan program penghapusan denda pajak, wajib pajak cukup melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Peserta Mudik Gratis Polri Presisi 2024 di Kantor Samsat Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).
Selain itu, tak perlu mengajukan permohonan secara tertulis, karena penghapusan denda dan bunga akan diproses otomatis melalui sistem pajak daerah.
Program ini berlaku bagi seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB di wilayah Jakarta.
Kebijakan ini telah tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
“Insentif ini diberikan secara otomatis tanpa permohonan wajib pajak, melalui penyesuaian sistem pajak daerah,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan resminya, Kamis (19/6/2025).
Lusiana mengatakan, langkah ini diambil untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta dan membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
“Kami harap warga bisa memanfaatkannya secara maksimal untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda,” katanya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menyampaikan layanan tersebut bisa diakses lewat Samsat Induk, gerai pelayanan, serta Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah.
“Untuk lokasi pelayanan ada pada lima Samsat Induk, yakni Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara,” kata dia dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Selain itu, masyarakat juga bisa membayar pajak kendaraan di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025, tepatnya di Hall C1, Anjungan Pemprov DKI Jakarta, JIEXPO Kemayoran.