Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Hingga Agustus 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
Pemprov DKI Jakarta adakan pemutihan pajak kendaraan hingga Agustus 2025. Simak syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor!

Kabar gembira buat para pemilik kendaraan di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kesempatan emas ini jangan sampai dilewatkan ya!
Program ini diadakan dalam rangka memeriahkan HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia. Jadi, selain merayakan hari kemerdekaan, kita juga bisa sekaligus menyelesaikan kewajiban sebagai warga negara yang baik. "Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan," tulis Varia Katadata.co.id, 19 Juni 2025.
Lalu, apa saja sih syaratnya? Tenang, persyaratannya mudah kok. Yuk, simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Syarat Mendapatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Kabar baiknya, untuk mendapatkan pemutihan denda pajak kendaraan ini, kamu nggak perlu ribet mengajukan permohonan. Soalnya, kebijakan ini diberikan secara otomatis oleh sistem saat kamu melakukan pembayaran. Jadi, pastikan kamu membayar pajak kendaraan selama periode pemutihan ya.
Dengan kata lain, syarat pemutihan otomatis berlaku saat pembayaran dan tidak memerlukan pengajuan. Cukup bayar pokok pajaknya saja, denda keterlambatan akan dihapuskan.
Gampang banget kan?
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
Selain pemutihan denda, ada juga informasi penting buat kamu yang ingin memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tahunan. Berikut ini dokumen-dokumen yang perlu kamu siapkan:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
- Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.
Pastikan semua dokumen lengkap agar proses perpanjangan STNK berjalan lancar.
Jangan sampai ada yang ketinggalan ya!
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Nah, kalau kamu ingin memperpanjang STNK 5 tahunan, ada sedikit perbedaan nih. Soalnya, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Selain itu, kendaraan juga harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut ini syarat-syaratnya:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
- Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
- Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
Jangan lupa bawa kendaraanmu saat melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan.
Proses cek fisik ini penting untuk memastikan kesesuaian antara data di STNK dengan kondisi kendaraan.
Cara Cek Denda Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta
Sebelum membayar pajak, tentu kamu ingin tahu dulu berapa jumlah tagihannya kan? Nah, Pemprov DKI Jakarta dan Kepolisian sudah menyediakan fasilitas pengecekan denda pajak secara online. Jadi, kamu nggak perlu repot datang ke kantor Samsat.
Ada beberapa cara yang bisa kamu pilih:
- Melalui situs Samsat Jakarta
- Melalui aplikasi JAKI
- Melalui situs e-Samsat
Yuk, kita bahas satu per satu!
Cek Pajak Kendaraan via Situs Samsat Jakarta
Cara pertama adalah dengan mengunjungi situs resmi Samsat Jakarta. Situs ini bisa kamu gunakan untuk mengecek status pajak kendaraan tanpa harus keluar rumah. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs Samsat Provinsi DKI Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Masukkan nomor polisi kendaraan bermotormu
- Masukkan NIK untuk kendaraan pribadi
- Verifikasi pesan “Saya bukan robot” dengan tanda centang
- Tekan tombol “Cari”
- Informasi pajak kendaraan akan ditampilkan di layar.
Gampang banget kan? Cukup ikuti langkah-langkah di atas, dan kamu akan langsung mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraanmu.
Pastikan kamu memasukkan data dengan benar ya!
Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi JAKI
Selain melalui situs Samsat, kamu juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi JAKI. Aplikasi ini lebih praktis karena bisa diakses langsung dari smartphone-mu. Begini caranya:
- Unduh dan pasang aplikasi JAKI
- Jika sudah selesai, buka aplikasi tersebut
- Silakan daftar akun JAKI jika belum memiliki sebelumnya
- Pilih menu “Pajak” yang terletak di bagian atas Beranda
- Pilih jenis layanan “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”
- Selanjutnya, pilih “Informasi PKB”
- Masukkan pelat nomor kendaraan bermotor, lalu klik “Cek Pajak”
- Tunggu sebentar, informasi pajak kendaraan akan ditampilkan di layar.
Dengan aplikasi JAKI, kamu nggak hanya bisa mengecek pajak, tapi juga bisa membayar pajak kendaraan langsung dari HP.
Praktis dan efisien!
Cek Pajak Kendaraan via Situs e-Samsat
Terakhir, kamu juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui situs e-Samsat DKI Jakarta. Melalui situs ini, kamu bisa cek tagihan sekaligus melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus keluar rumah. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs web e-Samsat https://e-samsat.id/dki-jakarta/
- Masukkan kode dan nomor pelat kendaraan
- Masukkan nomor seri dan nomor rangka kendaraan
- Pilih opsi provinsi "DKI Jakarta" pada tabel yang tersedia
- Kemudian, klik tombol ”Cek Sekarang”
- Tunggu sebentar, informasi terkait pajak kendaraan akan muncul di layar.
Situs e-Samsat ini sangat membantu bagi kamu yang ingin membayar pajak kendaraan dengan cepat dan mudah.
Nggak perlu antre di kantor Samsat lagi!